Powered By Blogger

Rabu, 19 September 2012

macam-macam rasio (likuiditas,profitabilitas,solvabilitas,analisis CAMEL)


Tugas Matakuliah Bank dan Lembaga Non Bank

1.Apa maksud dari rasio likuiditas?
 Ratio Likuiditas (Liquidity Ratio) merupakan ratio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajian financial jangka pendek yang berupa hutang – hutang jangka pendek (short time debt). Menurut Van Horne :”Sistem Pembelanjaan yang baik Current ratio harus berada pada batas 200% dan Quick Ratio berada pada 100%”. Adapun yang tergabung dalam rasio ini adalah :
  1. Current Ratio ( Rasio Lancar)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki,
Current Ratio dapat dihitung dengan rumus :
Current Ratio = Aktiva Lancar:Hutang Lancar
  1. Quick Ratio ( Rasio Cepat )
Merupakan rasio yang digunaka untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid . Quick Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Quick Ratio = Aktiva Lancar – Persediaan:Hutang Lancar
  1. Cash Ratio ( Rasio Lambat)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan kas yang tersedia dan yang disimpan diBank. Cash Ratio dapat dihitung dengan Rumus yaitu :
Cash Ratio = Cash + Efek:Hutang Lancar

2. Apa yang di maksud rasio profitabilitas?
Rasio ini merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencarikeuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat efektifitas manajemen suatu perusahaan.
·                     Manfaat Rasio Profitabilitas
-Mengetahui besarnya tingkat laba yang diperoleh perusahaan dalam satu periode.
-Mengetahui posisi laba perusahaan tahun sebelumnya dengan tahun sekarang.
-Mengetahui perkembangan laba dari waktu ke waktu
-Mengetahui besarnya laba bersih sesudah pajak dengan modal sendiri
-Mengetahui produktivitas dari seluruh dana perusahaan yang digunakan baik modal pinjaman  maupun modal sendiri.
·                     Jenis-jenis Rasio Profitabilitas
Adapun jenis rasio aktivits yang sering digunkan perusahaan :
1.profit margin (profit margin on sales)
2.return on investment (ROI)
3.return on equity (ROE)
4.laba

3.Apa yang di maksud rasio solvabilitas?
Ratio Solvabilitas ini disebut juga Ratio leverage yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang rasio ini menunjukkan indikasi tingkat keamanan dari para pemberi pinjaman (Bank).
Adapun Rasio yang tergabung dalam Rasio Leverage adalah :
  1. Total Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang terhadap Ekuitas)
Merupakan Perbandingan antara hutang – hutang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri, perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibanya .
Rasio ini dapat dihitung denga rumus yaitu :
Total Debt to equity Ratio = Total Hutang
Ekuitas Pemegang Saham
  1. Total Debt to Total Asset Ratio ( Rasio Hutang terhadap Total Aktiva )
Rasio ini merupakan perbandingan antara hutang lancar dan hutang jangka panjang dan jumlah seluruh aktiva diketahui. Rasio ini menunjukkan berapa bagian dari keseluruhan aktiva yang dibelanjai oleh hutang. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Total Debt to Total Asset Ratio = Total Hutang
Total Aktiva


4.Apa yang di maksud kesehatan bank dengan analisis  CAMELS?
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S). Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Aspek Penilaian CAMELS yaitu:
Ø  Aspek permodalan
Yang dinilai adalah permodalan yang  ada di dasarkan kepada penyediaaan modal minimum bank.Penilaian tersebut di dasarkan pada CAR (Capital Aequaci Ratio) yang telah di tetapkan BI.Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko(AMTR) dan sesuai ketentuan pemerintah CAR tahun 1999 minimsl harus 8%.
Ø  Aspek kualitas aset
Yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank.Penilain aset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indinesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif.Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap rasio produktif diklasifikasikan.Rasio ini dapat di lihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
Ø  Aspek Kualitas Manajemen(management)
Dalam mengelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemennya.Kualitas manajemen
Dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja.Kualitas manajemen jugag dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi.Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan ,manajemen kualitas aktiva,manajemen umum,manajemen rentabilitas,dan manajemen likuditas.Penilaian kesehatan dibidang manajemen tidak lagi didasarkan pada 250 aspek yang berkaitan dengan permodalan,likuiditas,kaualitas aset dan rentabilitas,tetapi kini penilaiannya hanya di dasarkan pada seratus aspek saja.



Ø  Aspek likuiditas
Suatu bank dapat dikatakan likuid,apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya terutama simpanan tabungan,giro dab deposito pada saat di tagih dan dapat memenuhi semua permohonan kredit yang layak di biayai.Secara umum rasio ini merupakan rasio antara jumlah aktiva lancar di bagi dengn utang lancar.
Yang dianalisis dalam rasio ini adalah:
a.Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva.
b.Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI,giro,tabungan,deposito dan lain-lainnya.
Ø  Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah ,setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan.Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat.Penilaian juga dilakukan
 dengan :
  1. Rasio laba terhadap terhadap Total Aser (ROA)
  2. Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)

Para Pemuka Jabariyah dan Doktrin-Doktrinnya


Menurut Asy-Syahratsani, Jabariyah dapat dikelompokan menjadi dua bagian, ekstrim dan moderat. Di antara doktrin Jabariyah ekstrim adalah pendapatnya bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, tetapi perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Misalnya, kalau seseorang mencuri, perbuatan mencuri itu bukanlah terjadi atas kehendak sendiri, tetapi timbul karena qadha dan qadar Tuhan yang menghendaki demikian. Di antara pemuka Jabariyah ekstrim adalah berikut ini.
a.       Jahm bin Shofwan
Nama lengkapnya adalah Abu Mahrus Jaham bin Shafwan. Ia berasal dari Khurasan, bertempat tinggal di Khufah; ia seseorang da’i yang fasih dan lincah (orator); ia menjabat sebagai sekretaris Harits bin Surais, seorang mawali yang menentang pemerintah Bani Umayah di Khurasan. Ia ditawan kemudian dibunuh secara politis tanpa ada kaitannya dengan agama.
Sebagai seorang penganut dan penyebar faham Jabariyah, banyak usaha yang dilakukan Jahm yang tersebar ke berbagai tempat, seperti ke Tirmidz dan Balk.
                        Pendapat Jahm yang berkaitan dengan persoalan teologi adalah sebagai berikut.
1.      Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak mempunyai pilihan. Pendapat Jahm tentang keterpaksaan ini lebih terkenal dibanding dengan pendapatnya tentang surga dan neraka, konsep iman, kalam Tuhan, meniadakan sifat Tuhan (nahyu as-sifat), dan melihat Tuhan di akhirat.
2.      Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan.
3.      Iman adalah ma’rifat atau membenarkan dalam hati. Dalam hal ini, pendapatnya sama dengan konsep iman yang dimajukan kaum Murji’ah.

Sabtu, 15 September 2012

fiqih munakahat


Istilah-istilah
Kompilasi Hukum Islam
UU 1/74
Nikah
Ø Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
Ø Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Ø Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ø Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)

ØPasal 5
(1) Agar  terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut a pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 Undang-undang No. 32

Khitbah
ØPinangan belum menimbulkan  hukum, dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan
Dilarang meminang seorang wanita  yang sedang dipinang pria lain, selama belum ada jawaban dari wanita
Ø Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita

Kafa’ah

Suatu kondisi dimana dalam suatu perkawinan haruslah didapatkan adanya keseimbangan antara suami dan istri mengenai beberapa aspek tertentu yang  dapat merusak kehidupan perkawinan.
Mahar
Ø Pasal  30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Ø Pasal  31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.
Ø Pasal  32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Poligami
Ø Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang  pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Ø Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tatacara sebagaimana diatur dalam Bab. VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ø Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Syarat-syarat poligami yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu:
a. adanya pesetujuan isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal  41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9  Tahun  1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.






Istilah-istilah
Imam syafi’i
Imam maliki
Imam hambali
Imam hanafi
Nikah
Ø Redaksi akad harus merupakan bentukan dari kata al-tazwijdanal-nikahsaja, selainya tidak sah.
Ø Pernikahanharusadaduasaksilaki-laki, muslim, danadil

Ø Akad menjadi sah apabila menggunakan bentukan dari kata al-nikah dan al-zawaj, juga lafad al-hibbah. Selain itu dianggap tidak sah.
Ø Saksi hukumnya tidak wajib dalam akad wajib dalam akad, tapi wajib dalam dukhul
Ø Akad menjadi sah apabila menggunakan bentukan dari kata al-nikah dan al-zawaj , juga lafad al-hibbah. Dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin. Selain itu dianggap tidak sah
Ø    Pernikahan harus ada dua saksi laki-laki, muslim, dan adil.
Ø Boleh menggunakan segala redaksi yang menunjukkan maksud nikah, sepanjang disertai qarinah yang menunjukkan arti nikah (yang bermakna kelestarian)
Ø     Saksi nikah cukup hadir dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, tanpa syarat harus adil.
Khitbah
Berpendapat bahwa seorang calon pengantin terutama pria dianjurkan untuk melihat calaon istrinnya sebelum pernikahan.
Berpendapat bahwa seorang calon pengantin terutama pria dianjurkan untuk melihat calon istrinya sebelum pernikahan.
Melihat pinangan disaat kebutuhan mendesak supaya tidak menimbulkan fitnah dan sahwat.
Batasan melihat dalam meminang adalah padamuka, telapak tangan dan kaki.
Kafa’ah
Kafa’ah merupakan masalah penting yang harus diperhatikan sebelum perkawinan.

Keberadaan kafa’ah diyakini sebagai factor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan munculnya aib dalam keluarga.

Madzab Maliki memprioritaskankafa’ah dari segi agama dan bebas dari cacaat, namun apabila calon mempelai wanita menerima cacat dari mempelai pria,  maka perkawinan bisa dilanjutkan.

Keberadaan kafaa’h merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya aib dalam keluarga calon mempelai.

Hak menentukan kafa’ah ditentukan oleh pihak wanita dengan demikian yang menjadi obyek penentuan kafa’ah adalah pihak pria.









Mahar
Ø Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang dan harus dibayar kontan.
Ø Jika belum dicampuri, suami menthalaq maka istri tidak mendapat mahar mitsil tapi mendapat muth’ah.
Ø Jika suami tidak mampu membayar mahar, maka istri boleh me-fasakh, tapi harus sebelum dukhul.
Ø Mengenai batasan minimal mahar adalah tidak ada.
Ø Melarang menghutang mahar, mengenai batasan minimal mahar adalah tidak ada.
Ø Melarang menghutang mahar, jika sudah terjadi percampuran maka akad nya sah dengan menggunakan mahar mitsil.
Ø Tidak ada kewajiban membayar mahar jika ada diantara keduanya meninggal.
Ø Jika suami tidak mampu membayar, dan istri menghendaki cerai maka hakim harus mengabulkannya sepanjang belum terjadi dukhul, tapi sebelumnya hakim harus memberikan kesempatan bagi suami untuk membayar utangnya.
Ø Jumlah minimal mahar adalah tiga dirham. Jika mahar disebutkan, tapi akan kontan atau hutangnya tidak disebutkan, maka harus dibayar kontan.
Ø Jika suami meninggal, maka si istri berhak penuh atas mahar mitsil yang dijanjikan.
Ø Istri berhak men-fasakh sekalipun sudah dukhul, sepanjang si istri tidak mengetahui kesulitan suaminya sebelum akad nikah aminya sebelum akad nikah.

Ø Jumlah minaimal mahar adalah sepuluh Dirham.
Ø Jika mahar dihutang, jika mahar dihutang, tetapi waktunya tidak disebutkan maka hutangnya batal, harus dibayar kontan.
Ø Jika suami meninggal, maka si istri berhak penuh atas mahar mitsil yang dijanjikan.
Ø Istri tidak boleh men-fasakh perkawinanya, dan hakim tidak boleh menjatuhkan cerai padanya. Istri hanya berhak untuk tidak bersedia digauli.
Poligami
Ø Imam Syafi’I, Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa: seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu, karena dalam agama islam seorang laki-laki dibolehkan mengawini lebih dari satu tetapi dibatasi hanya sampai 4 orang istri.
Akan tetapi kebolehannya tersebut memiliki syarat yaitu:
Ø  Berlaku adil, diantara istri-istrinya dalam nafkahnya.